UU Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Akan Disusun Kembali

UU Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Akan Disusun Kembali

reporter-channel – Pemerintah Indonesia akan menyusun kembali Undang-Undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) dalam rangka menghadirkan dasar hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam momentum puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 yang diselenggarakan Kementerian HAM di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa malam (10/12/2024).

“Pemerintahan baru, di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” kata Menko Yusril.

Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan. Yusril bercerita, ia dengan sejumlah tokoh HAM dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ketika itu datang ke Afrika Selatan untuk mempelajari pengalaman negara itu menyelesaikan kasus HAM.

“Dengan diilhami pengalaman-pengalaman Afrika Selatan, kita berhasil membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu. Walaupun dalam perjalanan belakangan, seluruh undang-undang itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril memaparkan pengalamannya.

Akibat pembatalan itu, kata Yusril, cukup banyak kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang tidak dapat diselesaikan. Hingga kemudian Presiden Ketujuh RI Joko Widodo meneken sebuah peraturan pemerintah tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Terlepas dari itu, Menko menegaskan bahwa pemerintahan baru berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Dia pun mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu sambil menatap masa depan.

“Semoga peringatan malam ini menggugah kesadaran kita bersama akan pentingnya persoalan-persoalan HAM yang menjadi agenda Pemerintah baru sekarang untuk kita majukan di masa depan,” katanya.

Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang itu bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa rumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma yang ada di dalam Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak memiliki kepastian hukum untuk mencapai tujuan rekonsiliasi yang diharapkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu dibacakan dalam sidang pleno yang dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Desember 2006. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Prof Dr Jimly Asshiddiqie. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (sekarang Ketua Majelis Kehormatan MK) mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Palguna, permohonan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP 65), dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim ORBA (LPR-KROB) itu seharusnya tidak dapat diterima.

Share Here: