reporter-channel – Peredaran uang palsu semakin meluas. Saat ini sudah merambah ke media sosial Facebook dengan modus penggandaan uang di akun grup pesugihan.
2 pelaku pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Beny (48 thn) dan Yusuf (26 thn) warga Medan, Sumatera Utara ditangkap saat akan transaksi menemui pembeli di Kedung Cowek, Surabaya, Jawa Timur. Beny memasarkan uang cetakan sendirri melalui akun grup pesugihan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, ada beberapa korban yang datang kepada pelaku untuk menggandakan uang.
“Nilai tukarnya 1 banding 3. Oleh pelaku 1 juta uang asli ditukar 3 juta uang palsu,” kata Ganis.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku nekat gandakan uang korban dengan uang yang dicetak sendiri karena kebutuhan hidup, 1 tahun tinggal di Surabaya tanpa pekerjaan tetap.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti uang siap edar sejumlah Rp.20 juta, kertas Concorde dan printer.
Pelaku dikenakan pasal 36 ayat 1, 2 dna 3 uu no. 7 tahun 2011, tentang mata uang. Dan atau pasal 245 KUHP Pidana dengan hukuman penjara selama 15 tahun.