
7 Orang Swasta Divonis 6-9 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Emas Antam
Jakarta – 7 orang pihak swasta, yang merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, divonis pidana penjara selama 6 hingga 9 tahun dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 Ton selama periode 2010–2022.
Hakim Ketua Sri Hartati mengatakan, 7 orang swasta yang menjadi pelanggan dan menjadi terdakwa itu adalah Gluria Asih Rahayu yang divonis pidana penjara selama 6 tahun, Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja masing-masing selama 8 tahun penjara, serta Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas masing-masing divonis 9 tahun penjara.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Selain pidana badan, 7 orang swasta yang menjadi terdakwa itu juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Para terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai uang yang dinikmati dari perkara korupsi itu, yakni Lindawati senilai Rp616,94 Miliar subsider 6 tahun penjara, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 Miliar subsider 5 tahun penjara, Suryadi Jonathan sebesar Rp343,41 Miliar subsider 5 tahun penjara, serta James sebesar Rp119,27 Miliar subsider 4 tahun penjara.
Lalu, uang pengganti yang dikenakan kepada Djuju sebesar Rp43,33 Miliar subsider 4 tahun penjara, Ho Kioen senilai Rp35,46 Miliar subsider 4 tahun penjara, dan Gluria sebesar Rp2,07 Miliar subsider 2 tahun penjara.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan ketujuh terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada diri para terdakwa. Hal memberatkan dimaksud, yaitu para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, perbuatan ketujuh orang swasta yang menjadi terdakwa itu telah menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar dan para terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, Hakim Ketua menyatakan beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta berlaku sopan di persidangan.
“Dipertimbangkan pula ada terdakwa yang berusia lanjut, dalam keadaan sakit, dan memiliki anak di bawah umur,” ucap Hakim Ketua menambahkan.
Adapun vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 hingga 12 tahun.
Rinciannya, Gluria dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, Ho Kioen dan Djudju masing-masing selama 10 tahun penjara, serta Lindawati, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas masing-masing dituntut 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda yang lebih besar, masing-masing sebesar Rp750 Juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun demikian, hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dikenakan kepada para terdakwa tercatat dengan nominal yang sama dengan tuntutan jaksa.
Dalam kasus korupsi tata kelola emas, 7 pihak swasta didakwa bersama-sama dengan 6 orang mantan pejabat Antam, telah melakukan tindak pidana korupsi emas, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 Triliun.
6 orang mantan pejabat Antam dimaksud adalah Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
Keenam terdakwa tersebut telah dijatuhkan vonis masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp750 Juta subsider 4 bulan kurungan.
Akibat perbuatan korupsi para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp616,94 Miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 Miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 Miliar, serta James sebesar Rp119,27 Miliar.
Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 Miliar, Ho senilai Rp35,46 Miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 Miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 Triliun.
Baca dong: Koruptor Jual Beli Emas PT Antam Divonis 15 Tahun Penjara



