
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas
Tujuh orang anggota itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal , pada saat satu unit tim dit resnarkoba Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba dan menangkap seseorang pria berinisal DK.
Kemudian para pelaku ini , diduga melakukan penganiayaan berat terhadap DK hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan, selain menetapkan tujuh orang tersangka dan ditahan, pihaknya juga masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial S, dan telah masuk kedalam DPO Polda Metro Jaya.
“Oleh karenanya kita akan teliti lebih lanjut. Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya,” ujar Hengki Sabtu, 29 Juli 2023.
Namun, Hengki tidak merinci secara lengkap motif dan kronologi kejadian tersebut, karena saat ini para tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
Untuk saat ini, kepada tujuh tersangka dikenakan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakubatkan seseorang meninggal dunia.