7 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

7 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

reporter-channel – Polda Metro Jaya telah menetapkan 7 Polisi anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap pelaku kasus narkoba berinisial DK (38 thn) hingga tewas.

7 orang anggota itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Kemudian, ada 1 orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal, pada saat 1 unit tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba dan menangkap seseorang pria berinisal DK.

Kemudian para pelaku ini, diduga melakukan penganiayaan berat terhadap DK hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan, selain menetapkan 7 anggotanya dan ditahan, pihaknya juga masih memburu 1 tersangka lainnya yang berinisial S, dan telah masuk kedalam DPO Polda Metro Jaya.

“Oleh karenanya kita akan teliti lebih lanjut. Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya,” ujar Hengki Sabtu, 29 Juli 2023.

Namun, Hengki tidak merinci secara lengkap motif dan kronologi kejadian tersebut, karena saat ini para tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.

Untuk saat ini, kepada 7 tersangka dikenakan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakubatkan seseorang meninggal dunia.

Share Here: