
Jakarta – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional gelar rapat perdana pembagian tugas perkembangan kasus Covid-19, pengembangan vaksin Covid-19, hingga percepatan penanganan dampak Covid-19 dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tim yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 bertugas merumuskan sejumlah kebijakan, serta memantau dengan seksama perkembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional.
“Tugas tim di antaranya memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin Covid-19, hingga program perekonomian yang bersifat multi years. Kami membahas anggaran pemerintah yang nanti akan dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas, terkait dengan program multi years tersebut,” kata Airlangga.
Satuan tugas (Satgas) memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi lainnya, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
Di level daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 di daerah pun dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Airlangga menjelaskan bahwa program untuk research and development serta pengembangan distribusi perizinan vaksin akan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang ada dan masih akan dibahas dalam beberapa rapat mendatang. Untuk penanganan Covid-19, Airlangga menjelaskan akan melakukan peningkatan Surveilans TLI (Test, Lacak-Kontak dan Isolasi), melakukan komunikasi kublik yang efektif dan terus menerus dalam rangka peningkatan disiplin dan perubahan perilaku masyarakat memakai protokol baru.
“Pemerintah terus mendorong bahwa kunci utama dari pandemi Covid-19 ini adalah terkait baik itu vaksin, ketersediaan dari obat-obatan ataupun anti bodi, di samping itu kesiapan dari industri kefarmasian dan juga industri kesehatan,” ujarnya.
Rapat juga membahas perkembangan kasus Covid-19 yang ada di 8 provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tinggi yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2020.
“Kita akan fokus mempercepat penurunan kasus di delapan provinsi tersebut, termasuk dengan sosialisasi yang masif,” tambahnya.
Sementara dari sisi ekonomi, kebijakan utama pemerintah antara lain: melanjutkan Stimulus Fiskal 2020 dan Stimulus Fiskal 2021, baik Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Non- Kementerian/Lembaga (Non K/L) dan Pemerintah Daerah.
“Kita melihat stimulus fiskal yang ada akan terus kita monitor agar sampai akhir tahun ini belanja negara yang masih di atas Rp1000 triliun itu bisa direalisasikan dalam 6 bulan baik melalui K/L, Non K/L, dan Pemda,” ucap Airlangga.
Seperti diinformasikan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk menjadi Ketua Komite dan dibantu oleh tiga Menteri Koordinator lainnya ditambah Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua. Sementara, Menteri BUMN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana yang bertugas mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan strategis.
Untuk melaksanakan kebijakan strategis tersebut, dibentuk 2 (dua) Satuan Tugas (Satgas) yaitu Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Info lebih lanjut:
Website: http://www.ekon.go.id
Twitter & Instagram: @perekonomianRI