Tidak Lolos Uji Emisi, Sepeda Motor Bakal Ditilang

Tidak Lolos Uji Emisi, Sepeda Motor Bakal Ditilang

reporter-channel – Polisi akan beri sanksi tilang kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi. Hal ini berlaku untuk kendaraan roda dua atau lebih pada awal September 2023.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Jumat (25/8/2023), menggelar uji emisi untuk sepeda motor di sekitar Melawai, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, jajarannya akan melakukan penegakan hukum bagi pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi kriteria atau persyaratan gas buang atau pada bulan September nanti.

“Kita akan menilang sepeda motor yang tidak lolos uji emisi,” ucap Doni.

Doni juga meminta kepada pemilik bengkel resmi dan umum untuk menyediakan alat uji emisi, untuk mempermudah para pengendara yang akan uji kendaraannya.

Polisi bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta akan menyediakan beberapa area khusus untuk melakukan uji emisi terhadap sepeda motor. Waktu pelaksanaan uji emisi sekitar 1 sampai 3 menit.

Pemberlakuan uji emisi kendaraan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang saat ini meningkat dan termasuk udara terburuk di dunia.

Share Here: