
Terbukti Tembak Siswa SMKN 4, Aipda Robig Dipecat
reporter-channel – Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, anggota Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang, mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Provesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, di Markas Polda Jawa Tengah, pada Senin malam (9/12/2024).
Aipda Robig Zaenudin diproses dalam sidang etik yang memakan waktu cukup panjang pada Senin kemarin.
“Sidang mulai jam 1 siang, selesai jam 20.30 malam. Putusan PTDH,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto saat ditemui seusai sidang etik.
Dalam putusan itu, pelaku dinyatakan terbukti menembak Gamma Ryzkinata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Aipda Robig, kata Artanto, terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. “Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kombes Artanto.
Aipda Robig menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024). Kepala Bidang Povesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono mengatakan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya. Selain Gamma, ada 2 korban lainnya yang juga pelajar. Kedua kakak kelas Gamma itu selamat.
Sementara itu, keluarga Gamma mengaku belum bisa memaafkan pelaku, meski oknum Polisi itu sudah dijatuhi dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah. Namun, menurut mereka, putusan PDTH itu sudah sesuai dengan permintaan keluarga Gamma.
Orang tua Gamma, Andi Prabowo mengaku tak bisa memaafkan perbuatan Aipda Robig yang telah membunuh anaknya. “Manusiawi ya, jengkel,” kata Andi seusai sidang di Mapolda Jawa Tengah. “Wajar kalau saya marah sekali,” ujarnya. Ia pun mengaku tak mendapat permintaan maaf dari Aipda Robig sama sekali.
Meskipun demikian, Andi Prabowo mengaku puas dengan putusan yang dijatuhkan kepada Aipda Robig, yakni PTDH. “Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” kata ayah Gamma itu.



