20 April, 2026

MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan. Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah adalah pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil […]