Pembina pramuka
3 Pembina Pramuka Susur Sungai Dihukum 1.5 Tahun
reporter-channel – 3 terdakwa kasus susur Sungai Sempor, Sleman, divonis hukuman penjara. Yaitu Isfan Yopi Andrian, Danang Dewo Subroto, dan Riyanto, terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain terluka dan kehilangan nyawa. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Jawa, Annas Mustaqim menjatuhkan hukuman 1.5 tahun penjara. Ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut […]
