28 April, 2026

Di KUHP Baru, Pengguna Narkoba Tak Dipidana Tapi Direhabilitasi

reporter-channel – Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkoba harus direhabilitasi, bukan lagi dijatuhi hukuman pidana penjara. “Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat orasi ilmiah pada Wisuda […]