MA Tolak
MA Tolak PK Emirsyah Satar Korupsi Garuda
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Emirsyah tetap dihukum 10 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. “Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana,” ditulis dalam direktori putusan Mahkamah Agung […]
