02 November, 2026

KPU Ogah Tanggung Jawab Setelah MA Putuskan Suket Gibran Tidak Sah

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU memandang tahapan Pemilu 2024 yang paling akhir adalah pelantikan paslon terpilih. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik. Dia menyinggung Pasal 167 Ayat 4 dalam UU Nomor 7 […]