300 Penerima Manfaat 3B
Mulai 2 Juni, SPPG Kena Suspend Mayor Jika Tak Layani 300 Penerima Manfaat 3B
Jakarta – Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Aturan itu dirilis Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional (BGN) sore ini, dalam Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2026, tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok […]
