
SKK Migas Akan Tertibkan Sumur Minyak Ilegal
Senipah – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto membidik penertiban sumur minyak ilegal di kawasan Sumatera Selatan (Sumsel), Jawa, hingga Aceh. “Ada (target), dari Sumatera Selatan terutama. Ada Aceh, ada Jawa (juga),” kata Djoko ketika ditemui dalam kunjungan kerjanya di Senipah, Kalimantan Timur, Rabu.
Pernyataan itu berkaitan dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mematangkan regulasi terkait penanganan sumur minyak masyarakat dengan menyusun pedoman good engineering practices atau praktik-praktik pertambangan yang baik.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus menertibkan operasional sumur-sumur minyak ilegal agar menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno menekankan bahwa good engineering practices adalah prinsip teknis mendasar yang diakui secara luas dan diterapkan dalam kegiatan pertambangan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, keselamatan, dan keberlanjutan operasional.
Tri mengatakan bahwa upaya lain juga perlu dilakukan dalam penertiban sumur minyak masyarakat ilegal, termasuk penghentian operasional penyulingan ilegal atau illegal refinery dan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam WK Migas serta wilayah operasi Migas.
Kementerian ESDM mengidentifikasi beberapa kategori sumur minyak masyarakat, termasuk yang berada di luar Wilayah Kerja Migas (WK Migas), di dalam WK Migas, di dalam wilayah kerja dan di area operasi kontraktor, serta penyulingan ilegal (illegal refinery) di sekitarnya.
Kementerian ESDM menyebut, sebaran sumur minyak masyarakat berada di Sumatera Selatan (Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan jumlah di Sumatera Selatan mencapai lebih dari 7.700 sumur.



