Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda 3 Maret Gegara Ini

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda 3 Maret Gegara Ini

Jakarta – Upaya hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK dengan mengajukan praperadilan perkara kuota haji di masanya menjabat. Sayangnya, persidangan perdananya oleh hakim majelis perkara ditunda hingga 3 maret pekan depan. Apa pasal?

Sidang perdana praperadilan eks menag Yaqut ditunda.

Penundaan itu dilakukan karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir di persidangan.

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memimpin sidang mengkonfirmasi kehadiran dari pihak penggugat, termasuk eks Menag Gus Yaqut.

Hakim kemudian menyampaikan pihak KPK mengajukan penundaan.

Sidang praperadilan hari ini akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga 3 Maret mendatang.

“Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” ucap Hakim Sulistyo, Selasa (24/2).

Diketahui, eks menag Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Baca:Bripda Mesias, Brimob Polres Tual Dipecat, Kapan Pidana-nya?

Share Here: