Siber Bareskrim Sita Duit Pidana Judol Rp 154 Miliar

Siber Bareskrim Sita Duit Pidana Judol Rp 154 Miliar

Jakarta – Pemberantasan judi online (judol) ibarat tidak berujung. Mati satu tumbuh seribu. Heran-nya nominal duit yang berseliweran dalam pidana judol ini tidak tanggung. Baru-baru ini, aparat kepolisian berhasil membekukan rekening dan menyita dana Rp 154 Miliar yang berkaitan erat dengan praktik pidana judol. Woww..

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pidana judol. Aparat berhasil membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar, yang seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online.

Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Ferdy Saragih.

Ia menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber pidana judol ini.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegas Ferdy.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini, termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online.
Baca dong:Siber Bareskrim Ringkus Operator Situs Judol Yang Dibikin Rugi Pemain Di Yogya

Share Here: