Setuju UU KPK Lama, Anggota DPR Ini Sebut Jokowi ‘Cuci Tangan’

Setuju UU KPK Lama, Anggota DPR Ini Sebut Jokowi ‘Cuci Tangan’

Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Tidak hanya itu, Jokowi menyinggung UU KPK lama tersebut merupakan hasil inisiatif DPR. Pernyataan ini mendapat reaksi keras dari anggota DPR.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, menyebut Jokowi ‘cuci tangan’.

Gus Falah menilai sikap persetujuan Kembali ke UU KPK lama merupakan standar ganda Jokowi.

Gus Falah menegaskan ada andil Jokowi sebagai presiden dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud ‘cuci tangan’,” kata Gus Falah di Jakarta, Senin (16/2).

Dia menyebutkan jejak peran Jokowi jelas terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat sebagai presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas revisi UU KPK.

“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” ungkap dia.

Gus Falah menyatakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Presiden, kata dia, melalui utusan pemerintah juga memiliki peranan dalam pembahasan tahap II, yakni Rapat Paripurna DPR RI.

Dengan demikian, Gus Falah berpendapat apabila kala itu Jokowi tidak setuju, seharusnya perwakilan pemerintah ditarik dari proses pembahasan atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena pada saat itu ada dinamika publik.

Baca:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tanam Pohon di Embung Giwangan

Share Here: