
Satgas Pangan Polri Ungkap Lima Merk Beras Oplosan
Jakarta – Satgas Pangan Polri membongkar praktik curang penjualan beras yang dilakukan oleh pengusaha dan produsen beras. Setelah menggeledah di empat lokasi berbeda, satgas mengungkap lima jenis merk beras oplosan dari tiga perusahaan produsen beras premium.
Dalam rilis keterangannya Kamis (24/7), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menekankan praktik perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas.
Kepala Satgas Pangan Polri itu membeberkan kasus beras oplosan ini terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan.
Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 88,24% beras medium tidak sesuai standar mutu, serta temuan lebih dari 50% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak sesuai berat riil di kemasan.
Praktik curang ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Brigjen Helfi menyampaikan, pihaknya menggeledah di empat lokasi berbeda, yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang, dan menyita total 201 ton beras dalam berbagai kemasan.
Satgas pangan polri mengungkap lima jenis merek beras oplosan atau beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Lima merk beras oplosan itu yakni Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita.
Sementara tiga produsen yang bertanggung jawab terhadap produk tersebut adalah PT PIM (produsen merk Sania), PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen), dan Toko SY (produsen Jelita).
“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.
Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca dong:Presiden Prabowo Target MBG Capai 20 Juta Penerima Manfaat Sampai HUT RI

