reporter-channel – Pelanggar PSBB Transisi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan diberi sanksi tegas. Yaitu: denda Rp 250 Ribu, menyapu jalan dan membeli masker.
Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta terus menjaga Pasar Minggu dari pukul 06:00 sampai 22:00. Mereka memberhentikan setiap pengendara roda 4 dan roda 2 yang tidak menggunakan masker.
Petugas Dinas Perhubungan Nasrullah mengatakan, banyak orang yang membawa masker namun tidak digunakan. Yang tidak membawa masker akan didata dan dikenakan sanksi bayar Rp. 250 ribu atau menyapu jalan.
“Yang bawa masker kita suruh pakai. Yang ngga bawa masker kita data, kita suruh beli masker, sanksinya mereka pilih bayar 250 ribu atau nyapu jalan,” kata Nasrullah.
Nasrullah mengakui bahwa masyarakat masih banyak yang ngga mau pakai masker. Setiap harinya ada sekitar 7 orang yang melanggar peraturan PSBB.
“Setiap hari ada aja yang melanggar, sekitar 7 orang,” ujar Nasrullah.
Penularan Covid-19 di Jakarta masih mengalami peningkatan yang signifikan. Pemprov DKI Jakarta terpaksa kasih sanksi tegas untuk pelanggar PSBB agar mereka peduli dan memberikan efek jera.