
Saat Nadiem Makarim Hadapi 2 Lembaga Penegak Hukum Sekaligus
Jakarta – Belum usai pengusutan korupsi laptop Chromebook di kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) oleh Kejaksaan Agung, giliran Nadiem Makarim diperiksa oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Mendikbudristek itu dimintai klarifikasinya soal proyek pengadaan Google Cloud. Nadiem menghadapi 2 lembaga penegak hukum sekaligus.
Akhirnya eks mendikbudristek Nadiem Makarim keluar gedung KPK pada Kamis malam (7/8/2025). Tidak kurang 9 jam, Nadiem dimintai klarifikasinya oleh penyidik komisi antirasuah soal dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Google Cloud.
“saya memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar,” ujar Nadiem tanpa berkomentar banyak.
KPK sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah mantan petinggi perusahaan teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sama.
Dua mantan petinggi yakni eks Direktur GoTo Melissa Siska Juminto dan mantan Direktur Utama GoTo Andre Soelistyo. Keduanya hadir di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk memperkuat informasi yang sedang digali oleh tim penyelidik lembaga antikorupsi tersebut.
Pada akhir Juli 2025, KPK juga telah memeriksa mantan Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani.
Perkara yang diusut KPK menyasar pada dugaan pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek saat era pandemi COVID-19. Meski sama secara waktu peristiwa, KPK menegaskan kasus korupsi Google Cloud berbeda dengan perkara kasus pengadaan laptop Chromebook yang kini tengah ditangani oleh Kejagung.
KPK sendiri masih mendalami keterlibatan dan belum menetapkan tersangka satupun atas dugaan korupsinya. Dalam pengembangannya, KPK juga membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program bantuan kuota internet gratis di lingkungan Kemendikbudristek.
Sementara itu, dalam perkara korupsi laptop Chromebook, kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka, termasuk salah satunya merupakan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang masuk DPO Kejagung saat ini. Meski kejagung membeberkan fakta-fakta yang merujuk keterlibatan, toh Nadiem tetap berstatus sebatas saksi. Apakah pengusutan KPK berujung lain? Nadiem belum bisa bernapas lega.
Baca dong: Pasca Abolisi, Giliran Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Dan Auditor BPKP

