
RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK
reporter-channel – Ridwan Kamil dan Suswono, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 dalam Pilkada DKi Jakarta 2024, ternyata tidak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai pukul 00.00 WIB, Kamis dini hari (12/12/2024) tadi, tak ada 1 orang pun pengacara maupun tim pemenangan mereka yang datang dan mendaftarkan gugatan ke MK.
Untuk memastikan bahwa mereka tidak jadi mendaftarkan gugatan perkara perselisihan pemilihan umum, kami mencoba melongok laman resmi Mahkamah Konstitusi. Ternyata, nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu memang tidak tercantum di sana. Padahal, Senin, 9 Desember 2024 lalu, tim pemenangan RK-Suswono sudah datang ke Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi mengenai perkara itu.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Sementara, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). Jadi, batas akhir pengajuan gugatan untuk Pilkada Jakarta di MK adalah hari Rabu, tengah malam.
KPUD Jakarta telah menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta. Mereka meraih 50,07 persen suara. Penetapan kedua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).
Menurut hasil rekapitulasi suara KPUD Jakarta itu, pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta itu dianggap janggal oleh tim hukum padangan calon Ridwan Kamil-Suswono. Mereka kemudian ingin menggugat persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi dalam gugatan sengketa Pilkada Jakarta, dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Menurut kuasa hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Ali Lubis, apa pun hasil rekapitulasi sore ini tentang penghitungan suara tingkat provinsi Jakarta, mereka akan menggugat.
“Kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di DPD Golkar Jakarta, di kawasan Cikini, Sabtu (7/12/2024).

