
Ternyata Ini Alasan Fachri Albar Gunakan Narkoba
Jakarta – Aktor Fachri Albar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (24/4/2025).
“Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ucap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers.
Putra dari musisi Ahmad Albar itu juga dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
“Pasal 112 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun,” lanjutnya.
Dengan demikian, Fachri Albar pun langsung ditahan. Polisi juga sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan. Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya. Akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa,” ungkapnya.
Polisi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Fachri Albar beralasan mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran karena pekerjaannya.
“Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” kata Twedi.
Namun Fachri Albar masih belum terbuka terkait siapa pemasok barang tersebut. Hingga kini, ia belum mengungkapkan kapan terakhir kali dirinya membeli narkoba.
“FA belum mau memberikan secara terbuka kepada kami,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, pria berusia 43 tahun itu telah memakai baju tahanan berwarna hijau. Fachri Albar juga tidak menyampaikan pernyataan apa pun hingga konpers usai.
Sebelumnya, Fachri Albar ditangkap pada Minggu malam (20/4/2025). Ia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasanan Jakarta Selatan.
Barang bukti yang disita dari Fachri Albar di antaranya adalah, 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja, dua puntung berisikan narkotika jenis ganja, hingga satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain.
Kemudian, ada pula 27 butir pil Alprazolam 1 mg, 4 buah cangkolong kaca bekas pakai, 1 buah botol bong plastik dengan tutup botol modifikasi, 1 sendok besi kecil, 2 potong plastik, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas biru, dan 1 handphone iPhone 12 Pro warna hitam.
Ini bukanlah yang pertama kalinya Fachri Albar terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah 2 kali terlibat kasus yang sama yakni pada 2007 dan 2018.
Baca dong: Lagi-Lagi Ditangkap Polisi, Fachri Albar Terbukti Konsumsi Narkoba



