
Ratusan NIK Penerima Bansos Terlibat Judol, Tipikor, Hingga Terorisme
Jakarta – Ratusan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) hingga pendanaan terorisme.
“Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia kemudian mengayakan pula bahwa,”Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme.”
Hal itu diungkapkannya untuk merespons temuan 571.410 NIK yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
“Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol ya, itu 500 ribu sekian,” ucapnya.
Ivan menyebut temuan dana bansos yang disalahgunakan untuk tindak pidana korupsi, pendanaan terorisme, hingga transaksi judol tersebut diperoleh pihaknya setelah mencocokkan data NIK penerima bansos dalam salah satu bank BUMN.
“NIK Bansos yang kita terima dari Pak Mensos (Menteri Sosial), kami cocokin dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu saja. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme,” ujarnya.
Namun, Ivan enggan membeberkan nama bank BUMN yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa deposit dari transaksi judol itu di salah satu bank itu mencapai lebih dari Rp900 Miliar. Dia pun menyebut masih ada beberapa bank lain yang pihaknya akan melakukan pencocokan data NIK penerima bansos dengan dugaan aliran dana transaksi judol.
“Masih ada empat bank lagi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, PPATK menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024. Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah akan mencabut pemberian bantuan sosial bagi penerima bansos yang terbukti menggunakannya untuk bermain judol.
“Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya,” kata Muhaimin. Menurut dia, sanksi berupa pencabutan bansos akan tetap dilakukan, meskipun penerima bansos tersebut terkategori masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.
Baca dong: PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online senilai Rp600 miliar

