
Purnawirawan TNI Ingin Makzulkan Gibran, Ini Tangapan MPR
Jakarta – Belum setahun menduduki istana Wakil Presiden posisi Gibran Rakabuming raka mulai mendapat goncangan. Sekitar 300 purnawirawan mendesak pencopotan Gibran dari posisinya sebagai Wapres.
Para purnawirawan itu menyuarakan pemakzulan Gibran di sebuah acara besar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 17 April 2025. Mereka menyuarakan delapan tuntutan terkait kondisi dan situasi terkini, salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian atau memakzulkan Wakil Presiden kepada MPR RI.
Dari delapan tuntutan tersebut, salah satunya para purnawirawan TNI mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Pertimbangan ini dilakukan karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Naiknya Gibran menjadi Wapres dinilai tidak sah dan melanggar etik, melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Surat tuntutan pemakzulan Gibran ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Bahkan Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal TNI (Purn), Try Sutrisno, disebut turut merestui wacana pergantian Gibran. Surat tersebut diketahui Try Sutrisno dan diteken oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Para purnawirawan juga menilai ayah kandung Gibran yang merupakan Presiden Ke-7 masih mempunyai pengaruh kuat dalam pemerintahan saat ini. Mereka menilai pemerintahan harus berjalan secara independen tanpa adanya pengaruh dari kepentingan politik tertentu.
Berikut isi dokumen tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketua MPR Ahmad Muzani megaku belum membaca tuntutan para purnawiran sehingga belum bisa mempelajarinya.
“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/04/2025).
Baca dong: Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo

