Puan Maharani: No Viral No Justice

Puan Maharani: No Viral No Justice

reporter-channel – Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung fenomena yang terjadi di Indonesia untuk keadilan bagi rakyat yang harus viral terlebih dahulu baru diproses (No Viral No Justice).

Hal ini dikatakan Puan saat penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024 DPR yang digelar dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Rakyat selalu menaruh harapan kepada lembaga DPR RI, sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat,” ucap Puan.

Puan menyebut berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat semakin membutuhkan kehadiran negara.

“Ketika negara terlambat atau dirasakan tidak merespons sebagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatifnya sendiri, yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial: No Viral No Justice,” kata Puan.

Menurut Puan, hal tersebut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan agar tidak terjadi No Viral No Justice. Apalagi bagi pemegang kekuasaan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Saatnya bagi lembaga kekuasaan negara tersebut menjalankannya secara efektif untuk menangani urusan-urusan rakyat,” jelasnya.

Puan menambahkan, DPR RI akan terus berupaya untuk dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera dan semakin mudah.

“Marilah kita, Anggota DPR RI yang terhormat, terus bekerja dengan komitmen yang tinggi untuk terus membangun kelembagaan DPR RI yang kuat secara substansi, tertib menjalankan kewenangan dan berdemokrasi dengan berkeadaban,” tambahnya.

Pada masa persidangan, DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menjadi Undang-Undang (UU). Salah satunya adalah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam memastikan kesejahteraan Ibu dan Anak.

Selain itu juga telah menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dan akan terus melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah RUU yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I pada masa persidangan berikutnya. Dewan disebut akan tetap fokus untuk dapat menyelesaikannya hingga Pembicaraan Tingkat II di masa persidangan terakhir DPR RI periode 2019-2024.

DPR bersama Pemerintah dalam pembahasan Pendahuluan dan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun 2025 (KEM PPKF) telah menyepakati bahwa desain kebijakan fiskal tahun 2025 diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal itu sebagai landasan transformasi dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

“Untuk mewujudkan visi tersebut dibutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemerataan antardaerah yang semakin baik,” kata Puan.

Puan menambahkan, berbagai kesepakatan yang dihasilkan selama pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 pada masa sidang DPR ini pun akan menjadi acuan strategis dalam penyusunan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025.

“DPR RI akan terus mencermati agar Nota Keuangan dan APBN Tahun 2025 benar-benar selaras dengan amanat konstitusi yaitu untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” terangnya.

Pada Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 ini, DPR RI juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 sekaligus penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun2023 dari BPK RI.

Puan menyatakan DPR RI mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 80 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKK/L). Menurutnya, capaian ini menunjukkan komitmen seluruh jajaran kementerian dan lembaga dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dalam merespons dinamika perekonomian global yang memberikan tekanan pada perekonomian nasional, DPR RI bersama Pemerintah disebut terus memastikan APBN Tahun 2024 tetap terjaga sehat, kredibel, dan mampu merespons sehingga daya beli rakyat tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi tetap kondusif.

Pada masa persidangan ini DPR RI pun melalui Tim Pengawas Haji DPR RI (Timwas Haji DPR RI) telah melaksanakan fungsi pengawasan. Baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji.

Puan mengatakan, salah satu rekomendasi Tim Pengawas Haji DPR RI adalah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengawasan Haji dan DPR telah sepakat membentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji Tahun 1445 H/2024 M.

“Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji adalah untuk melakukan evaluasi atas kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Share Here: