
PT Lembah Tidar Indonesia Bukan Milik Kader Gerindra
Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab isu di publik tentang PT Lembah Tidar Indonesia. Isu itu ramai setelah PT Lembah Tidar Indonesia menjadi perusahaan tujuan setoran biaya akomodasi dan konsumsi untuk kepentingan orientasi kepemimpinan 505 kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/628/SJ.
Prasetyo menegaskan, perusahaan itu bukan milik kader Partai Gerindra, dan fungsinya sebatas mengelola lokasi retreat yang dimiliki oleh Akademi Militer Magelang.
“Jadi waktu itu kan yang mengelola atas perintah bapak presiden terpilih untuk persiapan, itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer. Jadi bukan (milik kader Gerindra),” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Berkali-kali Prasetyo mengatakan bahwa PT Lembah Tidar Indonesia bukan milik kader Gerindra. “Sekarang dikerjasamakan itu kan untuk lapangan golf,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
Prasetyo juga menegaskan bahwa biaya yang ditransfer ke pihak pengelola retreat itu seluruhnya berasal dari anggaran pemerintah pusat atau APBN, bukan disetorkan oleh kepala daerah atau pemda masing-masing.
“Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri,” kata Prasetyo.
Mensesneg memastikan bahwa pelaksanaan retreat kepala daerah menggunakan dana APBN dan tidak ada transfer dari rekening pribadi peserta kepada pihak pengurus acara.
“APBN, APBN, semua pakai APBN di Kemendagri itu. Ndak, ndak (transfer pakai ongkos pribadi),” kata.
Kemarin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. SE Mendagri nomor 200.5/629/SJ itu diteken Tito pada Kamis, 13 Februari 2025.
SE itu menyatakan bahwa anggaran retreat atau pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
Surat ini mengoreksi SE Mendagri sebelumnya yang bernomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025. SE pada 11 Februari itu menyatakan pembiayaan retreat kepala daerah ditanggung bersama pemerintah pusat dan pemda, namun SE terbaru menyatakan sepenuhnya dibiayai APBN.
Pada surat edaran lama, setiap kepala daerah harus menyetor tarif akomodasi dan konsumsi untuk orientasi selama satu pekan itu sebesar Rp 2.750.000 x 8 hari. Selain akomodasi dan konsumsi, dana yang ditanggung APBD berupa biaya transportasi, pakaian, dan obat-obatan. Beban anggaran yang ditanggung masing masing daerah harus ditransfer ke rekening PT. Lembah Tidar Indonesia.



