6 Polisi Diperiksa Propam Yogyakarta Atas Kasus Pengeroyokan

6 Polisi Diperiksa Propam Yogyakarta Atas Kasus Pengeroyokan

Yogyakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memeriksa 6 Polisi anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta. Keenam anggota Polisi itu dilaporkan telah menganiaya seorang warga Semarang, Jawa Tengah, bernama Darso (43 thn), hingga tewas.

Menurut penjelasan Kepala Polresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, keenam orang polisi itu sudah diperiksa. “Pemeriksaan awal dilakukan oleh Bidpropam Polda DIY,” kata Kombes Aditya dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu, 12 Januari 2025.

6 Polisi itu, menurut Aditya, berasal dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta. Mereka terlibat dalam penjemputan Darso.

Setelah dilakukan pemeriksaan internal, Aditya mengatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah. Sebab, laporan dugaan penganiayaan itu diterima oleh Polda Jawa Tengah.

Menurut Aditya, hingga hari Sabtu lalu (11/1/2025), belum ada pemanggilan dari Polda Jawa Tengah terhadap keenam anggotanya itu.

“Kami dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta akan mendukung segala penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jateng,” ujarnya.

Aditya menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda DIY, laporan dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso (43 thn).

Pada 12 Juli 2024 lalu, kata Aditya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dengan mobil yang dikemudikan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.

Akibat kecelakaan itu, Tutik mengalami luka yang cukup parah pada bagian leher, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta.

Setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, Darso kemudian meninggalkan lokasi tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga korban maupun rumah sakit.

Suami korban, Restu, kemudian berusaha mengejar Darso dengan menggunakan sepeda motor. Namun, insiden lain terjadi, ketika mobil Darso menyerempet sepeda motor Restu, dan menyebabkan dia terjatuh. Restu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta pada hari yang sama.

Berbekal identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, 6 Polisi dari Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta melacak keberadaan Darso, dan mendatangi kediamannya di Semarang pada 21 September 2024.

“Tim Gakkum mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi,” kata Aditya.

Darso sempat membantah soal keterlibatannya dalam kecelakaan itu. Namun akhirnya, kata Aditya, Darso akhirnya mengakui keterlibatannya setelah ditunjukkan rekaman CCTV dari RS Bethesda Lempuyangwangi.

Menurut Aditya, Darso kemudian mengajak tim kepolisian menuju lokasi rental mobil untuk mengklarifikasi kendaraan yang digunakan saat kecelakaan. Namun dalam perjalanan menggunakan mobil, Darso mengeluhkan sakit pada dada sebelah kiri dan meminta diambilkan obat jantung di rumahnya.

“Yang bersangkutan minta berhenti untuk buang air kecil, selanjutnya mobil berhenti di jalan dan karena juga ada beberapa orang (anggota) yang ingin buang air kecil sehingga turun semua kecuali 1 orang dalam mobil, untuk buang air kecil di parit di pinggir jalan,” ujar Aditya.

Setelah buang air kecil, kata Aditya, Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri. Petugas kemudian memutuskan untuk langsung membawanya ke rumah sakit terdekat di Semarang untuk segera mendapatkan perawatan.

“Istri Darso menginformasikan bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung di RSUP dr Kariadi, Semarang,” kata Kapolresta Yogyakarta itu.

Selepas itu, Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta secara berkala memantau kondisi Darso dengan menghubungi pihak rumah sakit. Rumah sakit lalu menginformasikan bahwa Darso telah pulang ke rumahnya pada 27 September 2024.

“Tentang dugaan penganiayaan terhadap saudara Darso yang ditujukan kepada petugas kami, karena laporannya ke Polda Jateng, mungkin nanti tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan ‘update’ hasil penyidikannya tentang dugaan penganiayaan itu,” kata Aditya.

Sabtu lalu, 12 Januari 2025, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan warga Mijen, Kota Semarang, bernama Darso meninggal dunia.

Laporan itu dilayangkan oleh keluarga almarhum Darso ke Polda Jawa Tengah, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2025).

“Ada 1 nama yang kami laporkan, tetapi pelaku penganiayaan diduga 3 sampai 6 orang anggota polisi,” kata Antoni.

Share Here: