Produsen Minyakita Curang Di Depok Pindah Ke Karawang

Produsen Minyakita Curang Di Depok Pindah Ke Karawang

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa produsen Minyakita PT Artha Eka Global Asia (Aega) yang melakukan kecurangan karena melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita telah menutup pabriknya yang berada di Jalan Tole Iskandar No.75, Kelurahan Sukamaju, Kota Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3/2025), sebelum Menteri Pertanian Amran Sulaiman inspeksi mendadak (sidak).

“Ya, pada 7 Maret 2025, kita ke Jalan Tole Iskandar di Depok, tetapi perusahaan itu sudah tutup. Nah, kemudian kita selidiki, sekarang ketemu perusahaannya. mereka memindahkan ke Karawang,” kata Budi di Jakarta, kemarin.

Saat ini, Ditjen PKTN dan satuan tugas (satgas) Polri sedang berada di pabrik Aega yang telah pindah ke Karawang, Jawa Barat dan melakukan penyelidikan. “Kami masih menunggu hasil laporan dari PKTN dan satgas Polri,” kata Menteri Perdagangan.

“Yang di Jalan Tole Iskandar itu kan sudah tutup. Ya, ini yang di Karawang masih di sana teman-teman. Yang tadi dari Satgas Polri sama dari Kemendag masih di sana, kami juga menunggu update-nya,” katanya.

Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen. Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.

“Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasan ya. Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita saat itu langsung ke lokasi di Jalan Tole Iskandar. Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangan,” kata Mendag.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu lalu (8/3/2025).

Baca dong: Mentan: Tindak Tegas Tiga Perusahaan Yang Mengurangi Takaran Minyakita

“Volumenya tidak sesuai. Seharusnya 1 Liter tetapi hanya 750 hingga 800 Mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan.

Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Minyak itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Baca dong:

Volume Minyakita Disunat, Rakyat Dibohongi Lagi Dan Lagi

Kemenperin Dukung Polri Tindak Pabrik Minyakita Curang

Share Here: