
Pro Kontra Polri Di Bawah TNI Atau Kemendagri
reporter-channel – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak dengan tegas usul agar institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah struktur kelembagaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya berkeberatan,” kata Tito saat ditanya perihal wacana tersebut, usai menghadiri agenda Sidang Kabinet Paripurna di ruang Rapat Kabinet, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Saat ditanya tentang latar belakang penolakan itu, Kapolri masa jabatan 13 Juli 2016 hingga 22 Oktober 2019 itu mengatakan bahwa posisi institusi Polri yang saat ini berada secara langsung di bawah Presiden RI merupakan kehendak reformasi.
“Karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” ujar Tito kepada para wartawan.
Pernyataan Mendagri merujuk pada konteks reformasi, di mana setelah masa Orde Baru diputuskan untuk memisahkan Polri dari TNI. Hal ini dimaksudkan agar Polri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan professional. Polisi juga lebih fokus pada tugas-tugas penegakan hukum, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Jika semula Polri berada di bawah struktur TNI. Melalui reformasi, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk memastikan akuntabilitas kepada pemimpin sipil tertinggi negara dan menjauhkan pengaruh militer dalam operasionalnya. Karena itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menilai, gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi.
Anam menjelaskan, Polri dan TNI sebelumnya berada dalam satu lembaga bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Lalu, pada era reformasi, kedua institusi itu dipisahkan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Pemisahan itu, merupakan hasil dari gerakan reformasi yang diupayakan oleh bangsa,” ujarnya.
Menurut Anam, salah satu hasil penting dari reformasi adalah pemisahan antara lembaga yang bertanggung jawab atas pertahanan dan lembaga yang mengelola keamanan dalam negeri serta penegakan hukum.
“Makanya, ada pemisahan jelas antara TNI dan kepolisian yang dulunya ABRI,” ujarnya.
Soal upaya untuk memastikan Korps Bhayangkara bekerja secara profesional, menurut Anam, bukanlah dengan mengembalikannya ke dalam TNI. Tapi dengan menjadikan pengawasan terhadap Polri sebagai pekerjaan rumah bersama, termasuk Kompolnas.
“Memastikan mereka profesional adalah pekerjaan bersama. Untuk kepentingan siapa? Untuk kepentingan kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menyatakan bahwa wacana penggabungan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri memperpanjang rantai komando birokrasi.
“Nantinya, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi,” katanya dihubungi dari Palu, Senin.
Usul agar Polri berada di bawah Kemendagri sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (28/11/2024). PDIP mengusulkan posisi kepolisian dikembalikan di bawah TNI atau Kemendagri setelah partai berlambang kepala banteng moncong putih itu merasa kekalahan mereka di Pilkada 2024 disebabkan pengaruh pengerahan aparat kepolisian.



