reporter-channel – Pria 29 tahun berinisial AI ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota di depan sebuah Hotel Jl. R.E Martadinata, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Setelah diperiksa, pria warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya ternyata memiliki paket narkoba siap edar, Senin (19/6/2023).
Kepala Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas. Saat dilakukan penggeledahan di depan sebuah hotel.ditemukan 7 paket narkoba.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka AI. Ini berawal dari laporan warga, kemudian kami melakukan penyelidikan. Anggota kami pun sempat mencurigai kepada tersangka,” ucap Ikhwan.
“Barang bukti yang kita amankan adalah 3 paket plastik bening berisikan Sabu dibungkus permen kiss, 3 paket plastik bening berisikan Sabu dan paket dibungkus permen mentos, 1 paket plastik bening berisikan Sabu dibungkus permen relaxa, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merk Samsung warna Biru,” tambah Ikhwan.
Dihadapan penyidik, tersangka AI mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu dari seorang perempuan berinisial L. Dan saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudari L yang saat ini DPO,” ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Juntco Pasal 114 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.