reporter-channel – Seorang pria ditangkap warga karena cabuli anak tirinya semenjak duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Warga yang geram terhadap perbuatan pelaku RM mengaraknya ke kantor RW.13 Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur.
Polisi yang mendapat laporan langsung datang menjemput pelaku ke lokasi dan membawanya ke Polres Jakarta Timur.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku telah mencabuli anak tirinya selama 3 tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar. Dari usia 10 tahun sampai 13 tahun.
Korban kini berada dalam perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur.