Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

reporter-channel – Majelis Nasional Korea Selatan akhirnya memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol. Pemakzulan itu diputuskan setelah Presiden Korea Selatan itu menyatakan darurat militer pada 3 Desember lalu, yang kemudian gagal. Pemakzulan dilaksanakan pada hari ini, Sabtu (14/12/2024), melalui pemungutan suara.

Mosi pemakzulan Presiden Korea Selatan disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen. Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta 3 suara abstain.

Dengan keputusan pemakzulan itu, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.

Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai itu tetap menolak pemakzulan.

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan. Supaya dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.

Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu (7/12/2024) lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang. Setelah kegagalan itu, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan 5 partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada Kamis (12/12/2024).

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh sang presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.

Mosi pemakzulan kedua, meskipun menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain. Misalnya, dugaan bahwa Presiden memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.

Setelah mosi pemakzulan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah Yoon patut dilucutkan dari jabatan presiden atau dapat kembali menduduki jabatan itu.

Jika Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan Yoon harus dilucutkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.

Share Here: