
Presiden Harus Turun Tangan Soal Tambang di Raja Ampat
Jakarta – Anggota DPD asal Provinsi Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam menyelesaikan polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Saya Paul Finsen Mayor, senator yang mewakili Papua Barat Daya, termasuk di dalamnya Raja Ampat, mendesak Presiden Prabowo untuk menindak tegas. Presiden harus turun tangan langsung,” kata Paul di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Paul juga menyoroti posisi dilematis yang dialami Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Menurut dia, kedua pihak pemerintah daerah itu kesulitan mengintervensi perusahaan tambang yang diduga merusak keanekaragaman hayati itu. Sebab, kewenangan pemberian izin tambang ada di tangan Pemerintah Pusat. Hal itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dalam hal ini saya berpihak kepada Pemprov dan Pemkab. Jadi, jangan timpakan kesalahan kepada mereka, di mana setelah UU Minerba resmi diundangkan, dalam pasalnya disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Paul juga mengatakan bahwa jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka praktik pertambangan nikel di Raja Ampat jelas melanggar aturan itu.
Menurut dia, pemberian izin adalah urusan pusat, bukan kewenangan daerah. “Di dalam UU No 1 Tahun 2014, tidak ada satu pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat. Prioritas pemanfaatannya hanya untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian,” ujarnya.
Raja Ampat, menurut Paul, bukan kawasan biasa karena mempunyai keanekaragaman hayati tak tertandingi dengan biodiversitas laut terkaya dan paling beragam di dunia hingga diakui UNESCO sebagai Global Geopark.
Karena itu pula Senator asal Papua Barat Daya ini meminta agar Presiden Prabowo turun tangan langsung dalam menyelesaikan masalah tambang nikel di wilayah Raja Ampat ini.
Kamis lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat.
“Kami untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” kata Bahlil dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Baca dong: Bahlil Hentikan Sementara Tambangan Nikel Di Raja Ampat



