Prabowo: THR Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Prabowo: THR Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan swasta, BUMN dan BUMD membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan seminggu sebelum lebaran. Pengumuman ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (10/3/2025).

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Prabowo.

Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja melalui surat edaran. Kebijakan batas akhir pemberian THR ini diputskan dalam rapat para menteri terkait dalam beberapa hari terakhir. Selain mengeluarkan imbauan pemberian THR H-7 lebaran, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa tahun ini pemerintah memberi perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online.

“Pemerintah memberi perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi pada pelayanan transportasi dan logistik Indonesia,” ujarnya,

Perhatian tersebut dalam bentuk pemberian THR kepada para pengemudi ojol dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

“Pemerintah mengimbau kepada seluru perusahaan pelayanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” tegas Prabowo di Istana Negara.

Saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pengemudi dan kurir online aktif dan 1-1,5 juta lainnya bekerja paruh waktu. Presiden berharap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini bisa membuat para pengemudi ojol dan kurir online menikmati lebaran dengan baik.

Share Here: