Prabowo: Pagar Laut, Segel, Cabut, Usut!

Prabowo: Pagar Laut, Segel, Cabut, Usut!

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyetujui penyegelan proyek pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang belakangan ini ramai dibicarakan masyarakat. Presiden Prabowo juga meminta agar kementerian dan pihak terkait, segera mencabut dan mengusut kontroversi pagar laut itu.

“Beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut, pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Namun, Muzani tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pagar laut mana yang diperintahkan Prabowo untuk disegel dan dicabut. Saat ini ada proyek pagar laut sepanjang 30,16 Km di wilayah perairan Tangerang, dan 8 Km di perairan Bekasi

Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut tanpa izin sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, penyegelan dilakukan karena pemagaran itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Pung mengatakan, setelah mereka mewawancarai beberapa nelayan, terungkap bahwa pagar laut itu mengganggu mereka. Setelah dicek di KKP, pagar laut itu tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada.

“Pemerintah dalam hal ini KKP, hadir di laut ini untuk menyegel pemagaran laut itu,” ujarnya.

Langkah itu adalah sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Penyegelan pemagaran laut ini juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono,” kata Pung. Karena itu, KKP juga akan mendalami penanggung jawab pemagaran itu.

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah menginvestigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024. Hasil investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang.

Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data itu, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai.

“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujarnya.

Pagar laut yang kini telah mencapai panjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang itu telah mendapat perhatian dari banyak pihak. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pertama kali menerima informasi mengenai pemagaran laut pada 14 Agustus 2024.

Pengecekan lapangan kemudian dilaksanakan pada 19 Agustus 2024, dan saat itu panjang pemagaran yang terpantau baru mencapai sekitar 7 Km.

“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” jelas Eli.

Pada 5 September 2024, tim DKP Banten dibagi menjadi 2 kelompok. 1 tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat. Ternyata tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa dalam kegiatan pemagaran laut itu.

Pagar laut sepanjang 30,16 Km itu berada di 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4t desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

Padahal, pagar laut sepanjang 30,16 Km itu berada di kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca dong: https://reporter-channel.com/kkp-segel-pagar-laut-di-perairan-tangerang/

Share Here: