Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 1 pada Perpres itu, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis

Dalam perpres itu disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

9 tahun lalu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung langkah Presiden Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ketimbang berada kondisinya mati suri.

“Iya, daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Nasir memandang satgas itu tidak berjalan efektif dan implementatif karena kurang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas.

“Memang karena enggak jelas. Jadi dia tidak efektif dan implementatif, dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan,” ujarnya.

Sebab, kata dia, penindakan terhadap pungli telah dilakukan oleh instansi maupun kementerian/lembaga lewat kewenangan dan programnya. Misalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya pungli itu,” katanya.

Meski demikian, dia mengingatkan agar pembubaran Satgas Saber Pungli tidak mereduksi komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas praktik pungli di tingkat pusat maupun daerah.

“Jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini, mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar,” ujarnya.

Baca dong: Rakernis Satgas Saber Pungli 2023 Sasar Pungli Di Bea Cukai

Share Here: