
Prabowo Bentuk Tim Penguatan Perlindungan Anak Digital, Anak Dibatasi Main Media Sosial?
Jakarta – Pemerintah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Langkah ini bertujuan mencegah maraknya kejahatan digital baik itu judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual yang mengancam anak-anak Indonesia. Salah satu aspek yang bakal dikaji tim diantaranya pembatasan usia anak bermain media sosial.
“Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta pada Minggu (2/2/2025).
Langkah Menkomdigi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan arti penting perlindungan anak di ruang digital dan instruksi agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan. Salah satu aspeknya, aturan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial.
Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan. “Tim terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” jelasnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan bekerja dalam tiga fokus utama:
• Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
• Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.
• Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Baca dong: DPR Akan Kaji Wacana Pembatasan Penggunaan Media Sosial
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di region ASEAN.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca dong:
Momen 3 Presiden Prabowo, Jokowi, Dan SBY, Kondangan Bareng Di Pernikahan Rasyid Rajasa
Ayo Segera Cek, Nama Peserta Jemaah Haji Khusus Sudah Diumumkan



