
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengoplos BBM Ilegal
Dua tersangka pedagang dan pengoplos bahan bakar minyak ilegal, ditangkap tangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada hari kamis 20/07/2023.
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 4.000 liter BBM illegal yang disimpan di gudang di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel.
Kedua tersangka yang adalah HA ( 45 tahun ) dan DS ( 38 tahun ). Keduanya adalah warga kecamatan Pedamaran kabupaten OKI .
Kedua tersangka di tangkap karena mengoplos BBM ilegal dari kabupaten Musi Banyuasin ( Muba ). BBM tersebut mirip Pertalite dengan campuran zat kimia kemudian di jual ke masyarakat dengan harga Rp.7.000,- perliter.
Tersangka HA mengaku membeli minyak dari DS kemudian di jual lagi. Sementara DS mengaku membawa minyak dari Kaluang Musi Banyuasin (Muba) dengan menggunakan mobil pick up antar ke tempat di Pedamaran.
Tersangka mengaku kegiatan pengoplosan BBM ini sudah berlangsung lebih kurang 5 tahun. “Saya sudah lama menjual BBM oplosan ini karna terpaksa sulitnya mencari pekerjaan ,ungkapnya.
Tersangka menambahkan , sebelum melakukan pengoplosan pertalite ini ,dulu sempat juga mengoplos BBM jenis bensin dan solar , ganti ganti saja tergantung keadaan .
Dan rata rata yang datang untuk membeli adalah orang orang yang berada dari luar OKI. Wadir reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit lV tipiter AKBP Tito Dani ,mengatakan tersangka sudah beroperasi sekitar lima (5) tahun.
“Modus tersangka berpindah pindah lokasi mengoplos BBM, peran HA mengoplos dan menjual sedangkan DS sopir pick up, satu orang penyuling di Keluang Muba masih di selidiki, dua tersangka tertangkap tangan,” ujar Putu Yudha Prawira kamis,(20/07) saat ditanya para awak media.
Barang bukti yang di amankan diantaranya sekitar 4 ton BBM oplosan, 1 buah kendaraan pick up, dan puluhan derigen BBM oplosan.
Dua tersangka di jerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 milyar.