
Polisi Predator Anak Dipecat Dari Kepolisian
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada yang mencabuli 3 bocah di bawah umur dipecat dari kepolisian. Pemecatan tersebut diumumkan oleh Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Fajar berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/03/2025).
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan. Atas putusan tersebut AKBP Fajar menyatakan banding.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban Fajar tediri dari anak dengan usia 6. 13 dan 16 tahun dan satu wanita dewasa berusia 20 tahun. Selain terlibat kasus pencabulan, Fajar juga terlibat kasus narkoba.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengatakan Fajar sudah lama mengonsumsi narkotika. Fakta ini terungkap pada sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (17/03/25)
“Tadi pada saat sidang dihadirkan petugas yang mengecek urinenya. Memastikan bahwa memang ada narkoba dalam tubuhnya. Narkobanya jauh lebih panjang (konstruksi kasusnya),” kata Anam.
Ketua DPR Puan Maharani pun angkat bicara melihat kasus ini. Puan meminta Fajar dipecat dan dihukum berat seberat-beratnya.
“Pelaku harus dipecat dan diberikan sanksi seberat-beratnya. Kepada instansi terkait, jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini di masa mendatang,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).



