
Polisi Penembak Polisi Akan Dijerat Pasal Berlapis
reporter-channel – Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar, tersangka kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat, akan dijerat pasal berlapis. Pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat dia sebagai anggota Polri. Dadang juga akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Proses kode etik maupun disiplin akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops itu. Setelah itu baru proses pidananya.
“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” kata Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan di Kantor Kemenko Polkam, di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menkopolkam yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menyatakan keprihatinannnya terhadap kasus pembunuhan tragis oleh seorang anggota polisi terhadap anggota polisi lainnya itu. “Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” kata dia.
AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11/2024). Dadang diduga tak terima korban menangkap orang yang terlibat tambang ilegal. Saat kejadian, Dadang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil, menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Dwi Sulistyawan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Andri Kurniawan menjelaskan bahwa penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian.
Saat ini Dadang masih ditahan di sel Polda Sumatra Barat. Ia juga masih terus diperiksa dalam kasus pidana dan pelanggaran etika. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam mengusut kasus ini.
“Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumatra Barat dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan Polres maupun Polda,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurut Kadiv Humas Polri, asistensi atau pendampingan itu diberikan untuk mengawasi secara ketat penanganan kasus. “Kemudian, dari sisi pengawasan dari Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” ujarnya.



