reporter-channel – Polisi gerebek gudang penyimpanan benih lobster ilegal di Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Pelaku berniat menyelundupkannya keluar negeri.
Rumah yang dijadikan penyimpanan 177.600 benih lobster ilegal digerebek pada Kamis pagi (16/5/2024) pukul 03:36 WIB.
Ada 10 orang yang ditangkap dalam penggerebekan tersangka. Lobster senilai 35 Milyar ditempatkan di beberapa kolam dan puluhan kotak penyimpanan. Dihadapan Polisi, pelaku mengaku berencana menyelundupkan ratusan benih lobster keluar negeri.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan modus pelaku penyeludupan benih Lobster dari Pulau Bangka menuju Singapura menggunakan Kapal Hantu atau Kapal Cepat.
“Unit Intel Gakkum mendapatkan informasi penyelundupan lobster dengan menggunakan Kapal Cepat. Melaksanakan penyelidikan lebih mendalam di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat penyelundupan baby Lobster,” ucap Kapolda.
Dari para pelaku, Polisi mengamankan benih Lobster sebanyak 37 Box Sterofoam dan 3 unit mobil pengangkut. Sedangkan benih lobster yang hidup dilepas liarkan kembali ke perairan Tawai Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Kini 10 pelaku harus mendekam di ruang tahanan Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan untuk proses lebih lanjut.
Para tersangka bakal dikenakan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Milyar.