Terlibat tindak pidana perdagangan orang, sepasang suami istri AG dan F ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
AG dan F, ditangkap petugas di kediaman mereka di kawasan kebon jeruk jakarta barat pada Rabu (7/6) malam kemarin.
Polisi juga menemukan 22 korban yang ditempatkan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Cijantung, Jakarta Timur.
Puluhan calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat ini, rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara illegal pada hari Rabu dan jumat kemarin.
Rencananya, para korban akan diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan pesawat udara dengan rute yang berbeda-beda. Hal ini disimpulkan dari barang bukti berupa tiket pesawat yang telah disiapkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, para korban diiming-imingi pelaku dengan pekerjaan sebagai tukang bersih-bersih di Arab Saudi.
“Pada paspor dari 22 korban atau calon pekerja migran itu diiming imingi untuk bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Namun faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi,” kata Auliansyah saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9).
Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti seperti passport, visa, tiket pesawat, satu unit mobil, dan beberapa dokumen lain.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.