Plesiran Ke Jepang Di Moment Idulfitri, Lucky Hakim Kena Sanksi

Plesiran Ke Jepang Di Moment Idulfitri, Lucky Hakim Kena Sanksi

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim akibat tidak meminta izin atau memberitahukan jalan-jalan ke luar negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Lucky Hakim harus magang selama 3 bulan di Kemendagri. Mantan aktor tersebut plesiran ke Jepang bersama keluarganya di saat situasi di Indonesia sedang ramai arus mudik lebaran.

“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/04/2025).

Bima Arya menjelaskan, Lucky Hakim sudah harus menjalani sanksi itu mulai pekan depan atau Senin 28 April 2025. Terkait dengan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah, Bima mengatakan Lucky harus bisa membagi waktunya sebab ia wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kemendagri.

“Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendagri sudah memanggil dan memeriksa Lucky Hakim yang plesiran ke luar negeri tanpa izin, meski dengan biaya sendiri. Tindakan Lucky dinilai sebuah pelanggaran dan perlu mendapatkan sanksi. Kemendagri memanggil Lucky pada Selasa 8 April 2025. Proses pemeriksaan Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu dilakukan oleh Irjen dan Jajaran di Inspektorat Jenderal. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur Lucky Hakim lantaran berlibur ke Jepang di momen Idulfitri.

Lucky Hakim sendiri pada 8 April 2025 usai pertama kali menjalani pemeriksaan mengakui kesalahannya bepergian ke Jepang tanpa izin. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya tersebut dan menegaskan biaya perjalanan ke luar negeri tidak memakai APBD.

“Saya salah, saya minta maaf dan pemaafan itu juga saya juga nggak tahu tuh apakah akan dimaafkan terus seperti apa, artinya saya melakukan suatu perbuatan saya minta maaf, selebihnya saya hasbunallah,” kata Lucky di Kantor Kemdagri, Selasa (08/04/25).

Share Here: