
PK Jamaah Belum Cair, PIHK Bisa Gagal Bayar Kontrak Layanan Armuzna 4 Januari Ini
Jakarta – Penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening PIHK. Lambatnya pencairan PK berbuntut panjang, lantaran timeline operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda. PIHK kini tengah dikejar deadline pembayaran paket layanan Armuzna pada 4 januari 2026.
Dari Surat Edaran 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diterima redaksi, Kamis (1/1) pagi, hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jamaah Haji Khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut.
Di sisi lain, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah (USD 8.000 per jamaah) berada di rekening BPKH, sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab.
Sementara tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda antara lain, pada tanggal 4 Januari 2026 sebagai batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna.
Sementara pada tanggal 20 Januari 2026 yakni batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi, serta batas akhir penyelesaian kontrak pada 1 Februari 2026.
Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal.
Baca:Tahun Baru, Rumah Berkah Gelar Indonesia Berzikir Di Masjid At-Tin Taman Mini
Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025. Kementerian Haji dan Umrah RI terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, dimana pelantikan Menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025. Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025.
Sementara itu mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan ketidakpastian layanan jamaah.
Kondisi saat ini sangat beresiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna. Ironisnya disisi lain ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jamaah Haji Khusus masih dalam antrian menunggu keberangkatan Hajinya.
13 Asosiasi PIHK mendesak pemerintah dalam hal ini, Kementerian Haji Umrah untuk melakukan percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah. Selain itu, Asosiasi PIHK meminta adanya sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi. Dan terakhir, asosiasi PIHK juga ingin ada langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH,
dan asosiasi PIHK terkait persoalan Haji Umrah 2026.
Baca:Ditjen PHU Luncurkan Buku 75 Tahun Kemenag Kelola Haji



