Piche Kota Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA

Piche Kota Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA

Piche Kota resmi ditahan polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA. (Instagram/pichekota_)

Penyanyi Piche Kota akhirnya resmi ditahan oleh Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan penahanan terhadap Piche Kota dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh tim dokter di RSUD Gabriel Manek Atambua.

“Kami telah melakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap tersangka berinisial PK. Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rutan Polres Belu,” kata Astawa dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).

Sebelumnya, setelah diamankan oleh polisi, Piche Kota menjalani pemeriksaan kesehatan rutin. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kondisinya sempat dilaporkan kurang stabil sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Setelah dinyatakan pulih, polisi kemudian melanjutkan proses penahanan terhadap penyanyi yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut.

Dalam kasus ini, dua tersangka lain berinisial RM dan RS telah lebih dulu ditahan. Saat ini ketiganya berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama dua tersangka lainnya, RM dan RS. Laporan kasus ini diterima oleh Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Baca:Netflix Rilis ‘One Piece: Into the Grand Line’, Petualangan Luffy Berlanjut di Season 2

Share Here: