
Pertamax Oplosan, Ombudsman: Pengawasan Pengelolaan BUMN Lemah
Jakarta – Ombudsman meminta PT Pertamina (Persero) melakukan perbaikan demi memberikan kepastian dalam pelayanan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023. Selain dinilai gagal, menyeruaknya kasus Pertamax oplosan, menurut Ombudsman menunjukkan lemahnya pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan kasus tersebut tidak hanya mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, khususnya dalam penyediaan BBM bagi masyarakat.
“lemahnya sistem pengawasan internal ataupun eksternal dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Yeka, dikutip dari Antara, Sabtu (1/3).
Maka dari itu, ia menyarankan beberapa perbaikan yang dapat dilakukan Pertamina, yakni pertama, Pertamina diharapkan melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Langkah itu bertujuan untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan oleh Pertamina di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah dilakukan pengujian terhadap standar baku mutu BBM sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2021.
Kemudian kedua, Pertamina diharapkan agar memaksimalkan fungsi manajemen risiko untuk melakukan peninjauan terhadap seluruh prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) proses pengadaan barang atau jasa untuk memitigasi potensi masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari. Ombudsman menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengondisian kebutuhan impor.
Jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, Yeka mengatakan hal itu menunjukkan potensi manipulasi data kebutuhan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, ia menegaskan bahwa penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Baca dong:Pertamax Dioplos, KPBB Minta Pelaku Dihukum Dengan Pemberatan khusus

