
Perempuan Pertama, Paripurna DPR Sahkan Destry Damayanti Gubernur BI
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI periode 2026-2031. Ia dilantik menggantikan Perry Warjiyo yang mundur dari jabatannya pada 25 Juli yang lalu.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Semoga dapat menjalankan amanah ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, bertanggung jawab dan tetap amanah,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Selasa (1/9).
Penetapan Destry sebagai pengganti Perry ini telah dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Sebagai informasi, Destry Damayanti merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelum ditetapkan definitif yang baru, ia yang pada awalnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior sempat diangkat sebagai Pejabat Sementara BI sesaat setelah Perry mundur.
Baca:Calon Gubernur BI Destry: Nilai Tukar Rupiah Harusnya Bisa Lebih Rendah



