
Penyidik KPK Ungkap Rintangan Saat Akan Menangkap Harun Masiku-Hasto Di PTIK
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkapkan rintangan yang dihadapinya saat hendak menangkap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTIK pada awal Januari 2020 lalu.
Rossa dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan ini untuk mengungkapkan dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto, pada Jumat (9/5/2025). Pada awalnya Rossa menjelaskan tentang proses OTT kasus itu. Dia mengatakan bahwa penegakan hukum sudah dilakukan sesuai dengan hukum acara dan prosedur yang berlaku, termasuk dengan surat perintah dari pimpinan KPK.
Rossa tergabung ke dalam Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Ketua Satgas Rizka Anungnata yang juga dihadirkan sebagai saksi. Tim Rossa mendapat tugas untuk menangkap kader PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Ia mengungkapkan bahwa tugas itu dapat dilaksanakan dengan lancar dan tidak terjadi perintangan sama sekali.
Tim lain menangkap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum saat itu, Wahyu Setiawan. Mereka juga tidak menemui kendala saat menangkap Wahyu di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Penangkapan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina juga dilaksanakan dengan baik dan lancar oleh tim penyelidik yang lain.
Dalam prosesnya, saat menelusuri aliran uang yang diduga suap, termasuk lewat handphone yang disita, tim KPK bergerak untuk menangkap Harun Masiku dan Hasto. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kemudian meminta Rossa untuk mengungkapkan rintangan yang dihadapinya, setelah mengumpulkan bahan-bahan itu.
“Pada saat kita melakukan pencarian, kami memanfaatkan teknologi informasi berupa cek pos, itu adalah handphone yang melekat pada masing-masing orang yang kita duga, dan itu juga valid selama ini juga seperti itu. Kemudian kita tarik data-data elektronik tersebut, kami mengejar, tim saya mengejar keberadaan terdakwa yang awalnya di seputaran DPP (PDIP) bergerak menuju ke arah Blok M dan masuk di kantor sekolah Polisi yang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK),” kata Rossa.
“Setelah sampai di sana, ada kendala apa lagi yang ditemui oleh tim, sehingga bisa dibilang untuk aksi lanjutan bagaimana untuk dinaikkan ke penyidikan itu sedikit tertahan. Bisa tolong disampaikan saksi?” kata jaksa lanjut bertanya.
“Pada saat kami lakukan pengejaran di lapangan, kami tertahan di depan kompleks PTIK. Jadi, dalam posisi saya pernah sekolah di situ selama 2 tahun, jadi tidak mungkin juga saya mencari masalah di situ,” kata Rossa.
“Yang menjadi menarik adalah ketika kami sampai di situ ternyata kami ketemu sama tim yang melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Posisinya ada di depan gerbang juga. Jadi, kami saling melihat, loh kok ini ada timnya Harun,” sambungnya.
Rossa menjelaskan pada saat tim lapangan mengerjakan tugas selalu dikendalikan oleh posko. Dalam posko itu setiap masing-masing orang yang melaksanakan tugas dimasukkan ke dalam grup Telegram atau WhatsApp..
“Pada saat itu kami melakukan pengejaran, karena ada petunjuk atau komunikasi sadapan bahwa ada perintah dari ‘Bapak’ untuk menenggelamkan handphone ke dalam air yang dilakukan oleh saudara Nur Hasan kepada Harun Masiku, pada saat itu kami juga diinformasikan melalui posko,” kata Rossa.
“Kemudian kami melakukan pengejaran itu dari tim Harun Masiku kita ketemu di depan PTIK, kami menunggu sebenarnya posisinya. Untuk menunggu terdakwa dan Harun Maisku keluar dari PTIK,” lanjutnya.
Rossa mengatakan tim KPK sempat melaksanakan salat Isya di masjid yang berada di kompleks PTIK dengan seizin penjaga gerbang.
“Pada saat melaksanakan salat Isya, kami didatangi beberapa orang, diinterogasi, dan kami diamankan dalam posisi kami dibawa ke dalam suatu ruangan. Rombongan kami ada 5 orang, sehingga itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu,” kata Rossa.
Rossa kemudian melanjutkan bahwa dia dan tim penyidik KPK lainnya juga diminta untuk mengeluarkan handphone hingga melakukan tes urine. Ia dan timnya menolak permintaan itu karena tak ada kaitan dengan tugas yang sedang dijalankan.
“Kami digeledah tanpa dasar surat perintah, pada saat itu kami juga menanyakan apa terkait tujuannya ini. Setelah itu kami dilakukan tes urine, saat itu kami sempat menolak apa tujuannya tes tersebut, karena kami tidak dalam posisi di tempat hiburan. Tapi untuk membuktikan bahwa tidak terlibat narkoba, kami bersedia,” katanya.
Menurut Rossa karena mendapat rintangan dan timnya tertahan dari pukul 20.00 hingga 05.00 keesokan harinya, pihaknya kehilangan jejak Harun Masiku dan Hasto.
“Kami tidak bisa mengamankan Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu,” katanya.
Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum diproses hukum.
Sedangkan Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. Adapun Agustiani Tio Fridelina, mantan Kader PDI Perjuangan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, juga sudah selesai menjalani proses hukum.



