
Nomor Telepon Genggam ‘Sri Rejeki Hastomo’ Milik Hasto
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa nomor telepon genggam ‘Sri Rejeki Hastomo’ adalah milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Informasi tentang pemilik nomor telepon genggam atas nama ‘Sri Rejeki Hastomo’ itu diungkapkan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Pada awalnya jaksa menanyakan tentang bagaimana penyidik KPK yakin jika perintah untuk menenggelamkan barang bukti handphone berasal dari Hasto. “Di dalam HP itu kan tertulis nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada nama Gara Baskara. Bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Rossa kemudian mengungkapkan bahwa penyidik melihat telepon genggam dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto ke Kusnadi pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
“Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa,” kata Rossa.
Menurut penyidik dari Polri ini, ada tiga handphone yang disita dari Kusnadi. “Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya,” kata Rossa.
“Total ada berapa HP?” tanya jaksa.
“Ada tiga,” jawab Rossa.
Jaksa kemudian kembali menanyakan, bagaimana Rossa bisa menyakini handphone itu milik Hasto. “Saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk meyakinkan penyidik bahwa benar Sri Rejeki Hastomo ini adalah terdakwa, apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu benar HP milik terdakwa?” tanya jaksa.
Rossa lalu mengungkapkan bahwa penyidik menemukan catatan berkaitan dengan Hasto dalam handphone itu. “Pertama, selain percakapan itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa sehingga kami menyakini HP itu adalah milik terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan,” ucap Rossa.
“Yang mana? yang luar negeri apakah nomor Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?” lanjut jaksa.
“Dua-duanya,” jawab Rossa.
Nomor Sri Rejeki Hastomo sebelumnya dibahas saat Kusnadi dihadirkan sebagai saksi untuk Hasto dalam persidangan Kamis (8/5) kemarin. Kusnadi mengatakan handphone itu milik kesekretariatan DPP PDIP.
Dalam kesaksiannya itu, Kusnadi mengakui ada pesan dari Sri Rejeki Hastomo untuk melarung. Namun, Kusnadi mengatakan perintah itu bukan untuk melarung handphone, melainkan pakaian.
Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDI Perjuangan. Ia disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDI Perjuangan itu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum diproses hukum. Sedangkan Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Terdakwa lainnya, Agustiani Tio Fridelina, mantan Kader PDI Perjuangan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Baca dong: Hasto Bantah Memiliki Ponsel Dengan Nomor Sri Rejeki Hastomo



