Penyidik Bingung Temukan Uang 21 Miliar

Penyidik Bingung Temukan Uang 21 Miliar

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung bingung saat menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di mobil milik istri mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Saat itu penyidik Kejaksaan Agung tengah mendapat tugas untuk menggeledah rumah milik Rudi Suparmono di Jakarta Pusat dan di Palembang.

“Kami, penyidik, bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidus) Abdul Qohar di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menurut Qohar, dalam penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar dalam mobil Toyota Fortuner di rumah Rudi. Setelah diperiksa, mobil itu terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi.

“Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” ujarnya.

Qohar mengatakan, pendalaman akan dilakukan untuk memastikan apakah tersangka Rudi juga menerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara lainnya di PN Surabaya. Sebab, dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, menurut dia, Rudi hanya mendapatkan jatah suap sebesar 63.000 SGD.

Ternyata, dalam penggeledahan itu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang yang lebih banyak dari yang semula diperkirakan telah diterima tersangka.

“Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal,” katanya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi, saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, sempat bertemu pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.

Selain itu, Rudi juga telah diberi jatah uang suap sebesar SGD 63.000 untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Baca juga: https://reporter-channel.com/terlibat-suap-vonis-bebas-ronald-tannur-eks-ketua-pn-surabaya-ditahan/

Share Here: